Kamis, 27 Oktober 2016

Pasal-Pasal Hukum Kewarisan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam)

BUKU IIHUKUM KEWARISAN
BAB IKETENTUAN UMUM
Pasal 171
Yang dimaksud dengan:
  1. Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
  2. Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
  3. Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
  4. Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
  5. Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.
  6. Wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.
  7. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada aorang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
  8. Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan.
  9. Baitul Mal adalah Balai Harta Keagamaan.
BAB IIAHLI WARIS
 Pasal 172
Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
 Pasal 173
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:
  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
  2. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
 Pasal 174
(1)   Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
  1. Menurut hubungan darah:
    –          Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
    –          Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda.
(2)   Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
 Pasal 175
(1)   Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah:
  1. mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
  2. menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
  3. menyelesaikan wasiat pewaris;
  4. membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
(2)   Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
BAB IIIBESARNYA BAHAGIAN
 Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapzt dua pertiga bagian, dan apabila anask perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
 Pasal 177
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.[1][*]
 Pasal 178
(1)   Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2)   Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersamasama dengan ayah.
 Pasal 179
Duda mendapat separoh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagaian.
 Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.
 Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
 Pasal 182
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ua mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
 Pasal 183
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
 Pasal 184
Bagi ahli waris yang belum dewasa atau tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya diangkat wali berdasarkan keputusan Hakim atas usul anggota keluarga.
 Pasal 185
(1)   Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2)   Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
 Pasal 186
Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya.
 Pasal 187
(1)   Bilamana pewaris meninggalkan warisan harta peninggalan, maka oleh pewaris semasa hidupnya atau oleh para ahli waris dapat ditunjuk beberapa orang sebagai pelaksana pembagian harta warisan dengan tugas:
  1. mencatat dalam suatu daftar harta peninggalan, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak yang kemudian disahkan oleh para ahli waris yang bersangkutan, bila perlu dinilai harganya dengan uang;
  2. menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai dengan Pasal 175 ayat (1) sub a, b, dan c.
(2)   Sisa dari pengeluaran dimaksud di atas adalah merupakan harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
 Pasal 188
Para ahli waris baik secara bersama-sama atau perseorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.
 Pasal 189
(1)   Bila warisan yang akan dibagi berupa lahan pertanian yang luasnya kurang dari 2 hektar, supaya dipertahankan kesatuannya sebagaimana semula, dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama para ahli waris yang bersangkutan.
(2)   Bila ketentuan tersebut pada ayat (1) pasal ini tidak dimungkinkan karena di antara para ahli waris yang bersangkutan ada yang memerlukan uang, maka lahan tersebut dapat dimiliki oleh seorang atau lebih ahli waris yang dengan cara membayar harganya kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing.
 Pasal 190
Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.
 Pasal 191
Bila pewaris tidak meninggalkanahli waris sama sekali atau ahli warisnya tidak diketahui ada atau tidaknya, maka harta tersebut atas putusan Pengadilan Agama diserahkan penguasaannya kepada Baitul Mal untuk kepentingan Agama Islam dan kesejahteraan umum.
BAB IVAUL DAN RAD
 Pasal 192
Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menutu angka pembilang.
 Pasal 193
Apabila dalam pembarian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil dari angka penyebut, sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris sedang sisanya dibagi berimbang di antara mereka.
BAB VWASIAT
 Pasal 194
(1)   Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
(2)   Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
(3)   Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
 Pasal 195
(1)   Wasiat dilakukan secara lisan dihadapan dua orang saksi, atau tertulis dihadapan dua orang saksi, atau dihadapan Notaris.
(2)   Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui.
(3)   Wasiat kepada ahli waris berlaku bila disetujui oleh semua ahli waris.
(4)   Pernyataan persetujuan pada ayat (2) dan (3) pasal ini dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan Notaris.
 Pasal 196
Dalam wasiat baik secara tertulis maupun lisan harus disebutkan dengan tegas dan jelas siapa-siapa atau lembaga apa yang ditunjuk akan menerima harta benda yang diwasiatkan.
 Pasal 197
(1)   Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena:
  1. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat;
  2. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat;
  3. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat;
  4. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat.
(2)   Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu:
  1. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat;
  2. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya;
  3. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat.
(3)   Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah.
Pasal 198
Wasiat yang berupa hasil dari suatu benda ataupun pemanfaatan suatu benda harus diberikan jangka waktu tertentu.
 Pasal 199
(1)   Pewasiat dapat mencabut wasiatnya selama calon penerima wasiat belum menyatakan persetujuan atau sesudah menyatakan persetujuan tetapi kemudian menarik kembali.
(2)   Pencabutan wasiat dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau tertulis dengan disaksikan oleh dua prang saksi atau berdasarkan akte Notaris bila wasiat terdahulu dibuat secara lisan.
(3)   Bila wasiat dibuat secara tertulis, maka hanya dapat dicabut dengan cara tertulis dengan disaksikan oleh dua orang saksi atau berdasarkan akte Notaris.
(4)   Bila wasiat dibuat berdasarkan akte Notaris, maka hanya dapat dicabut berdasartkan akte Notaris.
 Pasal 200
Harta wasiat yang berupa barang tak bergerak, bila karena suatu sebab yang sah mengalami penyusutan atau kerusakan yang terjadi sebelum pewasiat meninggal dunia, maka penerima wasiat hanya akan menerima harta yang tersisa.
 Pasal 201
Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya.
 Pasal 202
Apabila wasiat ditujukan untuk berbagai kegiatan kebaikan sedangkan harta wasiat tidak mencukupi, maka ahli waris dapat menentukan kegiatan mana yang didahulukan pelaksanaannya.
 Pasal 203
(1)   Apabila surat wasiat dalam keadaan tertup, maka penyimpanannya di tempat Notaris yang membuatnya atau di tempat lain, termasuk surat-surat yang ada hubungannya.
(2)   Bilamana suatu surat wasiat dicabut sesuai dengan Pasal 199 maka surat wasiat yang telah dicabut itu diserahkan kembali kepada pewasiat.
 Pasal 204
(1)   Jika pewasiat meninggal dunia, maka surat wasiat yang tertutup dan disimpan pada Notaris, dibuka olehnya di hadapan ahli waris, disaksikan dua orang saksi dan dengan membuat berita acara pembukaan surat wasiat itu.
(2)   Jika surat wasiat yang tertutup disimpan bukan pada Notaris maka penyimpan harus menyerahkan kepada Notaris setempat atau Kantor Urusan Agama setempat dan selanjutnya Notaris atau Kantor Urusan Agama tersebut membuka sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) pasal ini.
(3)   Setelah semua isi serta maksud surat wasiat itu diketahui maka oleh Notaris atau Kantor Urusan Agama diserahkan kepada penerima wasiat guna penyelesaian selanjutnya.
 Pasal 205
Dalam waktu perang, para anggota tentara dan mereka yang termasuk dalam golongan tentara dan berada dalam daerah pertewmpuran atau yang berda di suatu tempat yang ada dalam kepungan musuh, dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan seorang komandan atasannya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
 Pasal 206
Mereka yang berada dalam perjalanan melalui laut dibolehkan membuat surat wasiat di hadapan nakhoda atau mualim kapal, dan jika pejabat tersebut tidak ada, maka dibuat di hadapan seorang yang menggantinya dengan dihadiri oleh dua orang saksi.
 Pasal 207
Wasiat tidak diperbolehkan kepada orang yang melakukan pelayanan perawatan bagi seseorang dan kepada orang yang memberi tuntutran kerohanian sewaktu ia mewnderita sakit sehingga meninggalnya, kecuali ditentukan dengan tegas dan jelas untuk membalas jasa.
 Pasal 208
Wasiat tidak berlaku bagi Notaris dan saksi-saksi pembuat akte tersebut.
 Pasal 209
(1)   Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan Pasal 176 sampai dengan Pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
(2)   Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat hibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.
BAB VIHIBAH
 Pasal 210
(1)   Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
(2)   Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
 Pasal 211
Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
 Pasal 212
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
 Pasal 213
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
 Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan  dengan ketentuan pasal-pasal ini.
[2][*] Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 1994, maksud pasal tersebut ialah : ayah mendapat sepertiga bagfian bila pewaris tidak meninggalkan anak, tetapi meninggalkan suami dan ibu, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

HUKUM KEWARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM.

A. Latar belakang masalah

Harta adalah salah satu benda berharga yang dimiliki manusia. Karena harta itu, manusia dapat memperoleh apapun yang dikehendakinya. Harta itu dapat berwujud benda bergerak atau benda tidak bergerak. Cara memperoleh harta pun kian beragam. Dari cara yang halal seperti bekerja keras hingga orang yang menggunakan “jalan pintas”. Salah satu cara memperoleh harta itu adalah melalui jalur warisan yaitu memperoleh sejumlah harta yang diakibatkan meninggalnya seseorang. Tentunya cara ini pun harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Khususnya hukum Islam. Melalui berbagai syarat dan ketentuan yang di atur dalam hukum Islam tersebut diharapkan seorang generasi penerus keluarga atau anak dari salah satu orang tua yang meninggal dapat memperoleh harta peninggalan orang tuanya dengan tidak menzhalimi atau merugikan orang lain.
Untuk itu, kita perlu mengetahui bagaimanakah hokum kewarisan itu dalam agama islam dan khususnya sebagai masyarakat islam Indonesia, maka kita pun perlu tau bagaimana fikih Indonesia (KHI) mengaturnya.


PEMBAHASAN

A. Definisi kewarisan dalam KHI

Dalam literatur fiqh Islam, kewarisan (al-muwarits kata tunggalnya al-mirats ) lazim juga disebut dengan fara’idh, yaitu jamak dari kata faridhah diambil dari kata fardh yang bermakna “ ketentuan atau takdir “. Al-fardh dalam terminology syar’i ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris.
Hukum kewarisan Islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan dengan peralihan hak dan kewajiban atas harta kekayaan seseorang setelah ia meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.Ini dapat kita lihat dalam Buku II KHI,pasal 171 poin (a).

Dari definisi hokum kewarisan menurut KHI ini,dapat kita simpulkan bahwa hukum kewarisan merupakan aturan-aturan tentang bagaimana kepemilikan harta peninggalan di bagikan kepada orang-orang yang berhak atas pembagian itu,serta ketentuan-ketentuan yang mengatur berapa saja bagian tiap-tiap mereka yang berhak atas harta peniggalan itu.

B. Unsur-unsur kewarisan dalam KHI

Proses peralihan harta dalam hukum kewarisan Islam memiliki unsur-unsur sebagai berikut:

1. Pewaris.

Di dalam literatur fikih disebut al-muwarits ialah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu yang dapat beralih kepada keluarganya yang masih hidup.Dalam KHI kita dapat melihat definisinya dalam pasal 171 poin (b) : Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan pengadilan beragama islam, meniggalkan ahli waris dan harta peninggalan.

Dari definisi pewaris itu, maka kita dapat melihat bahwa pewaris pun memiliki syarat-syarat, yakni beragama islam, ada harta yang ditinggalkan serta ada yang diwarisi.

2. Harta warisan.

Menurut hukum Islam adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang secara hukum dapat beralih kepada ahli warisnya.Dalam KHI pasal 171 poin (e) disebutkan : Harta warisan adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan selama sakit sampai meninggalnya,biaya pengurusan jenazah (tajhiz) pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.

Sedangkan mengenai harta peninggalan, dalam KHI disebutkan bahwa harta peninggalan adalah :  harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya (pasal 171 poin d )

3. Ahli waris

Menurut istilah fikih ialah orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Orang-orang tersebut pun harus memiliki keterkaitan dengan pewaris. Seperti adanya hubungan kekerabatan, perkawinan. Dalam KHI ahli waris adalah : Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewwaris,beragama islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. (pasal 171 poin c ).

C. Ketentuan ahli waris dalam KHI

Ahli waris haruslah beragama islam, karna islam adalah salah satu syarat dari ketentuan tentang hukum kewarisan, hal ini dapat kita lihat dalam pasal 172, yaitu : “ahli waris dipandang beragama islam apabila diketahuai dari Kartu Identitas (KTP) atau pengakuan atau amalan atau kesaksian...” 
Sedangkan untuk anak yang baru lahir atau yang belum dewasa, maka agamanya menurut KHI adalah sesuai agama orang tuanya (dalam hal ini ayahnya), atau menurut lingkungannya (… sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya. (pasal 172) ).

Ahli waris dapat terhalang menjadi penerima warisan atau terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yag telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam KHI orang terhalang menjadi ahli waris apabila melakukan hal berikut :

a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiyaya berat para pewaris.
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah mengajukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Hal ini dapat kita lihat dalam KHI pasal 173.

Dalam KHI mereka yanmg berhak mendapatkan harta warisan dikelompokkan menjadi dua, yaitu :

a. Menurut hubungan darah
Inipun dikategorikan lagi menjadi dua, yaitu :
- Dari golongan laki-laki,ini terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Dari golongan perempuan, terdiri dari : ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan dari nenek.

b. Menurut hubungan perkawinan
Ini terdiri atas duda atau janda.

  Mengenai hal ini dapat kita lihat pada pasal 173 KHI.
Dalam KHI, ada ketentuan bahwa jika semua ahli waris –sebagaimana yang telah disebut diatas- ada, maka yang berhak untuk mendapatkan warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.(pasal 172 poin 2 ).

Kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah :

a. Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai
b. Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang.
c. Menyelesaikan wasiat pewaris
d. Membagi harta warisan diantara ahli waris yang berhak.

Bagi anak yang lahir diluar perkawinan, maka dia hanya dapat mewarisi dengan ibunya dan keluarga dari ibunya saja. Jika pewaris tidak meninggalkan ahli waris sama sekali, maka hartanya atas keputusan pengadilan agama, diserahkan kepada baitul mal untuk kepentingan agama islam dan untuk kepentingan umum.

D. Bagian masing-masing ahli waris

Dalam KHI, dapat di kelompokkan bagian ahli waris sebagai berikut :

1. Ketentuan bagian anak perempuan dalam KHI Pasal 176 yaitu:
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki adalah dua berbanding satu.

2. Ketentuan bagi ayah dalam KHI Pasal 177 yaitu:
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.

3. Bagian ibu, dalam KHI mendapatkan bagian:
a. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat seprtiga bagian.
b.  Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.

4.  Bagian duda dalam KHI Pasal 179 berhak mendapatkan bagian yaitu:
Duda mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meningalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.

5.  Bagian janda dalam KHI Pasal 180 mendapatkan bagian yaitu:
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris  meninggalkan anak, maka janda mendapatkan seperdelepan bagian.

6. Bagian saudara laki-laki dan perempuan seibu dalam KHI Pasal 181 mendapatkan bagian:
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

7. Bagian satu atau lebih saudara perempuan kandung atau seayah dalam KHI Pasal 182 mendapatkan bagian:

Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah maka saudara bagian laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan. 

Bagi pewaris yang mempunyai ietri lebih dari satu, maka masing-masing istri berhak mendapatkan harta gono-gini dalam rumah tangganya. Sedangkan bagian pewaris menjadi hak para ahli waris.
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan,setelah masing-masing menyadari bagiannya. Jadi para ahli waris dapat tidak mengikuti aturan pembagian warisan bagi masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan bagiannya yang telah diatur dalam KHI, jika mereka telah dengan rela untuk bersepakat untuk berdamai dalam pembagian itu, karna mungkin ada ahli waris yang menganggap dia tak perlu lagi mendapat warisan karna secara ekonomi dan lainnya sudah sangat cukup sedangkan ahli waris yang lain lebih pantas untuk mendapatkan menurut mereka. Hal ini dapat dilihat pada pasal 183.

Bagi anak yang belum dewasa yang menjadi ahli waris, yang ditakutkan dan memang mungkin tidak mampu untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, maka harus diangkat seorang walinya berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarganya. Ini dapat kita lihat dalam KHI pasal 184.

E. Ahli waris pengganti

Dalam KHI, dikenal adanya ahli waris pengganti. Pewaris pengganti itu maksudnya jika ada ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris, maka dia berhak di gantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang disebut dalam pasal 173. Misalnya sebuah kasus seperti ini, si ahmad telah mempunyai anak dan istri, dan ahmad juga masih memiliki ayah dan ibu (kakek dan nenek dari anak si ahmad). Jika ayah atau ibu si ahmad meninggal, otomatis ahmad akan mendapat warisan. Tapi malang nasib si ahmad, dia telah meninggal sebelum ayah atau ibunya meninggal dunia. Dalam kondisi seperti ini, maka anak si ahmad maju menggantikan posisi si ahmad sebagai ahli waris dari ayah atau ibu si ahmad. Nah inilah yang dinamakan ahli waris pengganti.

Namun ada ketentuan bagi ahli waris pengganti ini, yakni bagiannya tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan ahli waris yang di gantinya. Misalnya si ahmad ternyata juga memiliki saudara laki-laki (paman anak si ahmad), maka anak si ahmad (sebaggai ahli waris penggati), tidak boleh mendapatkan harta warisan lebih banyak dari pamannya itu. Hal ini terdapat dalam KHI pasal 185.

F. Pelaksana pembagian harta warisan

Pewaris (sebelum meninggalnya) atau ahli waris dapat menunjuk pihak-pihak atau beberapa orang untuk melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ada. Tugas dari pelaksana pembagian harta warisan ini adalah :

a. Mencatat harta peninggalan, baik yang berupa benda bergerak atau yang tidak bergerak, kemudian disahkan oleh ahli waris yang berrsangkutan. Bila perlu dinilai harganya dengan uang.
b. Menghitung jumlah pengeluaran untuk kepentingan pewaris sesuai deengan pasal 175 ayat (1) sub a, b dan c.

Sisa dari semua pengeluaran itulah yang akan dibagikan kepada para ahli waris. Para ahli waris secara bersama-sama atau perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidam mentetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan berhak mengajukan gugatan kepada pengadilan agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. (lihat pasal 188).


G. Kritik terhadap hukum kewarisan dalam KHI

Dalam Kompilasi Hukum Islam terungkap bahwa ahli waris dapat bersepakat untuk melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan setelah masing-masing menyadari bagiannya. Dengan adanya rumusan ini dapat memungkinkan adanya pembagian harta warisan dengan porsi yang sama secara matematis (1:1) diantara semua ahli waris melalui jalur perdamaian tersebut, sebagai penyimpangan dari pasal 176 KHI yang mengatur ketentuan anak laki-laki dan anak perempuan (2:1); dan antara saudara laki-laki sekandung dengan saudara perempuan sekandung – saudara laki-laki seayah dengan saudara perempuan seayah sebagi penyimpangan terhadap pasal 182 KHI.  

Prinsip perdamaian ( al-shulh ) telah mendapat pembenaran sebagai mana yang tercantum dalam al-qur’an surat al-Nisa (4): 127, asalkan saja tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan ajaran. Memang dalam menyikapi hal tersebut perlu adanya sikap arif dan bijaksana pada semua ahli waris sehingga semua ahli waris bisa menerima bagiannya masing-masing tetapi mereka masih memikirkan keadaan kerabat lain yang mendapatkan bagian yang lebih kecil sedangkan beban hidupnya lebih berat. Sehingga melalui perdamaian ini seorang kerabat bisa saja memberikan sebagian jatah warisnya untuk diberikan kepada kerabat perempuannya. 

Hal ini bisa juga memungkinkan pembagian warisan sama besar untuk semua ahli waris. 
Dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa hal yang menjadi catatan beberapa orang yang dirasakan kurang lengkap. Misalkan saja, dalam hal waris persoalan agama menjadi sangat esensial sehingga harus ada penegasan bahwa perbedaan agama akan menghilangkan hak waris, namun mengnai hal ini tidak diketemukan dalam Kompilasi Hukum Islam. KHI hanya menegaskan bahwa ahli waris beragama islam pada saat meninggalnya pewaris. Untuk mengidentifikasi seorang ahli waris beragama islam, terdapat pada psl 172. Disamping itu juga dalam KHI tidak dicantumkan murtad seseorang menjadi penghalang utama untuk menjadi ahli waris. Adapun porsi perbandingan pembagian warisan antara bagian wanita dan laki-laki masih dipertahankan secara ketat perbandingan dua berbanding satu. ketentuan warisan telah dicantumkan dalam Kompilasi Hukum Islam, namun keinginan-keinginan untuk memperbaharui KHI ini masih tetap ada. 

Ada banyak sebenarnya kritik kepada hukum kewarisan dalam KHI ini, namun kami cukupkan sampai disni saja, dengan harapan kita dapat mengkajinya lebih jauh dalam literature-literatur yang lain maupun dalam diskusi-diskusi nantinya.



KESIMPULAN

Hukum kewarisan Islam dalam Kempilasi Hukum Islam adalah aturan-aturan tentang kewarisan islam yang telah di sesuaikan dengn sosio politik maupun sosio kultur Indonesia, sehingga dalam penerapannya ada sedikit fariasi. Misalnya dalam hal ahli waris, bagian masing-masing ahli waris, telebih tentang ahli waris pengganti ini.
Ada banyak hal tentunya yang telah disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia dalam hal hokum kewarisan ini. Yang tentunya tetap berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah.


DAFTAR RUJUKAN

Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo

Nasution, H. Amin Husein, Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam ,Jakarta : Rajawali Pers. 2012

Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Jakarta : Gunung Agung.1984

Thalib, Sayuti, Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia,Jakarta : Bina Aksara.1984


Salinan dari  : http://sulaimanthahir.blogspot.co.id/

Anak Meninggal Lebih Dulu Dari Ayah, Apakah Anak itu Dapat Warisan?

Ustad Ahmad Sarwat, Lc.,MA
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pertama yang harus diketahui bahwa seseorang tidak dapat mendapatkan waris kecuali terdapat dalam dirinya syarat-syarat mendapatkan waris itu sendiri. Dan ulama telah memformulasikan adanya 3 syarat dalam waris, yang kesemuanya ini harus terpenuhi;
1. Meninggalnya Pewaris secara Hak (benar) ataupun secara Hukum (seperti orang yang hilang tanpa kabar, kemudian hakim menghukuminya sebagai orang yang meninggal). 
2. Ahli waris dalam keadaan hidup ketika si Pewaris meninggal Dunia.
3. Tidak terdapat dala dirinya hal-hal yang menghalangi waris.
Yang menghalangi waris itu ada 3 macam, yaitu;
[1] Pembunuhan, maksdunya ialah si ahli waris membunuh pewaris. Maka yang seperti ini tidak mendapatkan waris.
[2] Perbedaan agama, jadi kalau ahli waris dan pewaris beda agama, maka tidak ada saling mewarisi diantara mereka.
[3] Perbudakan.
Tiga syarat di atas adalah syarat yang memang disepakati oleh seluruh ulama sejagad raya ini dan tidak ada yang menyilisihnya. Maka kalau salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak ada perwarisan.
Nah, kalau dari cerita yang disebutkan di atas, maka anak yang mneinggal lebih dulu dari ayahnya (pewaris) tidak termasuk orang yang mnedapatkan warisan. Kenapa? Karena ia tidak ada ketika si ayah (pewaris) meninggal. Sebagaiman disebutkan sebelumnya bahwa syarat waris itu, si ahli waris ada atau hidup ketika si pewaris meninggal. Dan anak itu tidak ada ketika ayahnya meninggal, maka tidak dapat waris.
Karena tidak dapat waris, jatahnya pun tidak ada dan tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh anaknya. Ini menjadi kesepakat ulama 4 madzhab. Apapun kitabnya, kita tidak akan menemukan adanya ahli waris pengganti dalam litelatur fiqih dari dulu sampai sekarang.
Pembagian
Maka pembagiannya ialah harta pewaris jatuh semua ke anak-anaknya itu tadi, yaitu 3 Anak laki-laki dan 3 perempuan. Satu anak laki-laki yang dibicarakan ini tidak masuk dalam ahli waris karena ia sudah tidak ada ketika pewaris meninggal dunia.
Jadi, pembagiannya itu “Li Al-Dzakari Mitlu Hadzdzi Al-Untsayain”, laki-laki mendapat 2 jatah dibanding jatah wanita. Masing-masing anak laki-laki yang jumlahnya 3 orang itu mendapat 2/9. Sedangkan anak perempuan yang jumlahnya 3 orang, masing-masing mendapat 1/9.
Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Saya mengira dan mungkin perkiraan saya tepat, bahwa munculnya pertanyaan ini karena memang ada salah satu pasal dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjadi ‘kitab suci’ di seluruh pengadilan agama Indonesia ini yang menyatakan adanya ahli waris pengganti. Yaitu pasal 185, dan memang pasal ini menjadi boomerang sendiri untuk para pengadil di Indonesia.
Karena memang ini adalah kitab suci yang wajib ditaati maka seluruh pengadil di Indonesia memakai kitab suci ini dalam keputusan-keputusannya, padahal pasal-pasal dalam KHI ini banyak yang menyelisih syariah. Dan ini juga banyak dikritik oleh para ilmuan-ilmuan syariah sejak kemunculannya tahun 1991 sampai saat ini. apalagi yang terdapat dalam pasal 185 yang penuh kontriversial ini.
Bunyi pasal 185 KHI yang berisi 2 ayat seperti ini,
(1) Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
(2) Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Ahli Waris Pengganti Banyak Kerancuan
Perlu diluruskan di sini bahwa dalam syariah seseorang tidak bisa dikatakan sebagai “Pewaris” kecuali ia sudah meninggal. Karena ia yang mewarisi harta, dan seseorang tidak bisa mewarisi harta kecuali ia sudah meninggal.
Dan tidak bisa seseorang disebut “Ahli Waris” kecuali jika ia hidup da nada ketika si pewaris meninggal. Karena Ahlli waris itu artinya orang yang menerima warisan, bagaimana mungkin ia menjadi ahli waris kalau ia sudah meninggal dan tidak ada.
Redaksi pasal 185 ayat 1 dan 2 diatas benar-benar aneh dan membingungkan, Kata-kata “Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada sipewaris……” apa maksudnya? Bagaimana bisa ia jadi ahli waris kalau dia sudah meninggal? Dan bagaimana pula dia bisa jadi pewaris kalau dia masih hidup? Ini kan pasal yang aneh.
Setelah penelitian, rupanya panitia penyusun memasukkan pasal ini mengambil dari pemahaman seorang ahli hukum adat bernama Hazairin dalam beberapa karya tulisnya yang memang concern kepada hukum-hukum adat di Indonesia yang kemudia diselaraskan dengan hukum syariat.
Tapi sayangnya dalam argument yang dipakai untuk menjadi sandaran dasar pasal ini tidaklah kuat. Bahkan terkesan memaksakan. Mau dikompromikan bagaimanapun, pasal ini tidak bisa diterima nalar syariah.
Argumen Hazairin
Dalam bukunya, Hukum kewarisan Bilateral, Hazairin berargumen untuk menguatkan ‘ijtihad’-nya terkait ahli waris pengganti ini dengan ayat 33 surat an-Nisa yang diartikan secara serampangan oleh beliau. Tanpa merujuk kepada ahli tafsir atau ahli fiqih sekalipun, beliau memberikan pemahaman bahwa ini adalah ayat yang melegalkan adanya ahli waris pengganti, padahal tidak begitu.
وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ
“bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan Mawali (pewaris-pewarisnya)”.
Beliau (Hazairin) menafsirkan kata Mawali di ayat ini sebagai pengganti, ya berarti pengganti ahli waris. Padahal tidak ada satu ahli tafsir atau pun ahli fiqih yang mengatakan demikian.
Kalau kita lebih teliti lagi, bahwa ayat ini bukan menunjukkan adanya ahli waris pengganti, akan tetapi ayat ini adalah ayat yang menjadi naskh (penghapus) kebiasaan orang jahiliyah yang sejak dulu saling mewarisi satu sama lain tanpa aturan yang jelas.
Mereka (jahiliyah) ketika itu, jika keduanya saling suka walaupun bukan anak atau kerabat, maka itulah yang menjadikannya saling mewarisi, sebagaimana dijelaskan oleh para Mufassir. Tanpa kenal siapa kerabat siapa anak siapa orang tua. Yang penting, yang disukainya siapapun itu, maka itulah yang mewarisi. Sampai-sampai ada istilah yang masyhur ketika itu:
“Damii Damuka, ‘Adzmi Adzmuka, Taritsuni wa Aristuka”, yang artinya: “darahku adalah darahmu, tulang ku adalah tulangmu, kau mewarisiku dan aku mewarisimu”.
Nah, kebiasaan ini yang kemudian dihapus oleh syariah, maka turun ayat ini sebagai pemberitahuan bahwa masing-masing dari kalian telah ada ahli warisnya yang akan menerima harta pusaka setelah si empunya meninggal. Lalu dimana dijelaskan ahli waris itu? Setelah ayat ini turun, kemudian turun ayat yang mejalskan siapa yang mewarisi dan siapa yang tidak pada ayat 11, 12, 13 dan ayat 176 surat an-Nisa’. (lihat tafsir Al-Thobari 8/275)
Semakin jelas akhirnya pasal ahli waris pengganti ini. tapi sayangnya masih saja pasal ini digunakan oleh para hakim dan akhirnya menjadi boomerang sendiri bagi mereka dan juga orang-orang yang mengadukan perkaranya ke pengadilan agama.
Tidak sedikit akhirnya banyak keponakan dan paman berebut harta waris di pengadilan karena sebab pasal yang rancu ini. yang berujung pada retaknya tali persaudaraan antara keluarga.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Zarkasih, Lc.